Tuesday, December 17, 2019

Perubahan auto rejection perdagangan saham

Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada tanggal 13 Desember 2016;

Ketentuan mengenai Auto Rejection dalam Lampiran Keputusan ini diatur sebagai berikut:
Rentang HargaSaat iniBaru
Batas AtasBatas BawahBatas AtasBatas Bawah
Rp50 – Rp20035%10%35%35%
Rp200 – Rp5.00025%10%25%25%
> Rp5.00020%10%20%20%
Keputusan ini efektif diberlakukan mulai tanggal 3 Januari 2017
Pengujian Sistem (Mock Trading) akan dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Desember 2016.

No comments: