Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar
keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan
perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain,
saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh
investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang
diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus
memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga
kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang
saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa
dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa
uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula
berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan
bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan
harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp
3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko,
antara lain:
1. Capital
Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu
kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya
saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga
saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun,
investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian
sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko
Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan
bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini
hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut,
maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan,
maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu
seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan
saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan
maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
(kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun
faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan
faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor
lainnya.
MEKANISME PERDAGANGAN
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu
investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa
Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota
BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen
pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat
identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan)
serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual
atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek
yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar
secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan
efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu
(Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang
dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot,
dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana
dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin
Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang
bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di
Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut
:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
14.00 – 16.00 WIB
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi
transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan
harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time
priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai
order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan
order yang belum menjadi transaksi (belum match)
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler.
Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan
fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan
tertulis di bawah.
Harga Fraksi Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200 Rp 1 Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500 Rp 5 Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000 Rp 10 Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000 Rp 25 Rp 250
> Rp 5.000 Rp 50 Rp 500
- Auto Rejection
1. Acuan
harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan
sebagai berikut :
1. menggunakan harga pembukaan (Opening
Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
2.
menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya
(previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
1.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
2.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga
untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari
Rp 200,- (dua ratus rupiah).
3.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga
untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai
dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
4.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk
saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
Press Release BEI mengenai perubahan auto-rejection
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran
harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI.
Transaksi regular untuk saham dan waran yang
diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus
dijamin oleh KPEI.
Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right
diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus
dijamin oleh KPEI.
Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran,
right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak
penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.
No comments:
Post a Comment