Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi
bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga
diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar
modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun
1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan
bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut
yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana
merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak
yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan
investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang
cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat
memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak
memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah
yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar
modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis
instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk
melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk
dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi
pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja
investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi
tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
* Risko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat
berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
* Risiko Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
* Risiko
Wanprestasi
Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana
dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa
Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan
investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu)
tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa
Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat
Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana
Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang
stabil.
3. Reksa
Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas.
Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua
jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang
tinggi.
4. Reksa
Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
No comments:
Post a Comment