Indeks harga saham adalah suatu indikator yang
menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend
pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat,
apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan
harga saham saat ini.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat berbagai jenis
indeks, antara lain:
* Indeks
Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga
dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
* Indeks
Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing
sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks
sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri
dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan
dan jasa, dan manufaktur.
* Indeks
Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index), menggunakan semua
saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
* Indeks
LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2
variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan
terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
* Indeks
Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30
saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan
syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang
memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam
Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
syariah seperti:
o
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
o Usaha lembaga keuangan konvensional
(ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
o
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman
yang tergolong haram
o
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
* Indeks
Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus
didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama
dan Papan Pengembangan.
* Indeks
Kompas 100, merupakan suatu indeks saham dari 100 saham perusahaan publik yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini merupakan bentuk kerjasama
antara BEI dengan media cetak dalam hal ini kompas, dan diterbitkan pada
tanggal 10 Agustus 2007. Seratus saham yang terpilih adalah saham yang memiliki
tingkat likuiditas yang tinggi, nilai kapitalisasi pasar yang besar, memiliki
fundamental serta kinerja yang baik.
No comments:
Post a Comment