Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun)
seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen
derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Manfaat Pasar Modal
a) Kepemilikan masyarakat terhadap perusahaan
Melalui pasar modal, perusahaan dapat menjual hak
kepemilikannya kepada masyarakat luas, hal ini akan mendorong perkembangan
perusahaan menjadi lebih transparan, dimana perusahaan harus bisa bertanggung
jawab terhadap para pemegang saham (RUPS).
b) Transparansi Manajemen Perusahaan
Keikutsertaan masyarakt dalam kepemilikan perusahaan
mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara profesional, efisien dan
berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “Good Corporate
Governance”.
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Lembaga yang terkait dengan pasar modal
1.
Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
*
Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar
modal.
* Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
Bapepam
mempunyai fungsi :
*
Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
*
Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
*
Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar
modal
*
Menetapkan prinsip keterbukaan
*
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh
Bursa Efek, LKP dan LPP
*
Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
*
Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan
Menteri Keuangan
2.
Perusahaan
Lembaga
ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum
(Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan
berperan sebagai emiten.
3.
Self
Regulatory Organizations (SRO)
Adalah
organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
*
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana
untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu
Bursa Efek Indonesia.
*
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP
adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
*
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi
Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin
usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
4.
Perusahaan Efek
Adalah
perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
*
Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan
melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
*
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun
kepentingan nasabah.
*
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah
atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Penasihat Investasi
Pihak
yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
6.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
*
Biro Administrasi Efek
*
Kustodian
*
Wali Amanat
7.
Profesi
Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk
dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam
peraturan Bapepam.
1.
Akuntan Publik
* Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan
pendapatnya.
* Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia dan ketentuan Bapepam.
* Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila
diperlukan)
2.
Konsultan Hukum
* Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
* Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten
dan perusahaan publik
3.
Legal Audit
* Akte pendirian berikut perubahannya
* Permodalan
* Perizinan
* Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
* Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
* Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun
pribadi direksi
* UMR
* Amdal
4.
Notaris
* Membuat Berita Acara RUPS
* Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
* Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5.
Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu
pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut
keahlian dan penilai.
PENGETAHUAN EFEK
Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1
angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara
lain :
* surat
pengakuan hutang
* surat
berharga komersial
* saham
* obligasi
* tanda
bukti hutang
* unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
* kontrak
berjangka atas efek (Option)
* setiap
derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan,
pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam,
untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
* efek
bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
*
sertifikat deposito
* polis
asuransi
*
penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
*
penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar
sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta
membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan
klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban
atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam
portofolio investasi kolektif.
OBLIGASI
Karakteristik :
* Surat
berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
*
Berjangka waktu lebih dari satu tahun
*
Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
* Adanya
wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
* Adanya
pemeringkat efek
*
Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian
perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk
mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
1. Issuer
2. Sistem
pembayaran bunga
3. Tingkat
bunga
4. Jaminan
5. Tempat
penerbitan
6. Rating
7. Callable
feature
8. Sifat
Convertible
1. Jenis obligasi berdasarkan issuernya
1. Obligasi
pemerintah
2. Obligasi
perusahaan milik Negara
Contoh
penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian,
Pelabuhan Indonesia dll.
3. Obligasi
perusahaan swasta
Contoh
penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development,
Tjiwi Kimia dll.
2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran
bunga
1. Coupon
Bond
Obligasi
yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
2. Zero
Coupon Bond
Obligasi
yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik,
tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
1. Obligasi
dengan bunga tetap (fixed rate bond)
Bunga
pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah
sampai jatuh tempo.
2. Obligasi
dengan bunga mengambang (floating rate bond)
Biasanya
obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan
suku bunga.
3. Obligasi
dengan bunga campuran (mixed rate bond)
Obligasi
jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga
mengambang.
4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
1. Secured
Bond (obligasi dengan jaminan)
Biasanya
berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
2.
Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat
perdagangan
1. Domestic
Bond (obligasi domestik)
2. Foreign
Bond (obligasi asing)
3. Global
Bond
6. Jenis obligasi berdasarkan rating
1.
Investment Grade Bond
2. Non
Investment Grade Bond
Obligasi
ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
7. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
1. Freely
Callable Bond
Obligasi
yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo.
2. Non
Callable Bond
Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli
kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
3. Deferred
Callable Bond
Obligasi
ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
8. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
1.
Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
Obligasi
jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri
(convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi
(exchangable bond).
2.
Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
Obligasi
ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada
obligasi :
1. Jatuh
tempo obligasi
2. Jenis
bunga
3. Jenis
obligasi
4.
Sifat-sifat khusus obligasi
5. Credit
rating
6.
Redemption dan Retirement
7. Resiko
investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
1. Resiko
tingkat bunga pasar
2. Resiko
daya beli
3. Resiko
wanprestasi
4. Resiko
likuiditas
5. Resiko
jangka waktu jatuh tempo
6. Resiko
mata uang
7. Resiko
call
8. Resiko
politik
9. Resiko
sektor industri
SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat
ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang
mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas,
adalah :
* saham
biasa
* saham
preferen
* obligasi
konversi
* HMETD
(preemptive right)
* waran
SAHAM BIASA
Karakteristik :
* surat
berharga ekuitas
* memiliki
hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
* memiliki
hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior
dibandingkan hutang dan saham preferen)
* memiliki
hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya,
dibedakan:
* Saham
Atas Unjuk
Saham
yang tidak ditulis nama pemiliknya
* Saham
Atas Nama
Saham
yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus
dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border
listing :
* Foreign
Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh
bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang
dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan
asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
*
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Adalah
efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan
secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
* Surat
berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal
berpenghasilan tetap.
* Dividen
biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
* Bersifat
lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan
obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
* Tidak
mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :
* Saham
preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya
diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun
berjalan).
* Saham
preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak
diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan
pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang
saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
*
Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang
telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat
mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
OBLIGASI KONVERSI
* rasio
konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau
stock dividen.
* alasan
penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued
sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang
sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar
obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :
*
Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
* Dapat
bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
* Waran
bebas dapat diperdagangkan.
* Sebagai
pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
WARAN
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan
sejak efek dimaksud diterbitkan.
Perbedaan waran dan convertible bond :
* Waran
dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan
dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat
dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
* Waran
dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai
nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk
melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive
Right
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD
adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang
saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada
pihak lain.
Karakteristik :
*
Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
* HMETD
dapat diperdagangkan
* Jangka
waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument
finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial
lainnya (biasa disebut underlying asset).
Karakteristik :
*
Berbentuk kontrak.
* Adanya
kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset
keuangan).
* Kontrak
tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
*
Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif :
*
Future
contract
o
perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau
menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
o
perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
o
diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
o
terdapat peranan clearing house.
*
Forward
Contract
o
Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
o
Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan
clearing house.
PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
Forward
Contract
Futures
Contract
Tidak diperdagangkan di bursa (private
contract) Diperdagangkan di bursa futures
Isi
kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) Kontrak distandarisasi untuk kuantitas,
kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
Memiliki
risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default Tidak ada risiko wanprestasi karena
settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
Tidak
ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) Mewajibkan initial margin (deposit awal)
sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
Tidak
diregulasi Pemerintah meregulasi pasar
(bursa) futures
*
Option
o
Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi
hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu
pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
o
Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai
kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
o Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang
harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
o
Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
o
Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
*
Option
on Futures
o
Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying
assetnya.
*
Swap
o
Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar
pembayaran secara periodik.
o
Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang
dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
o
Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan
menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
* Nilai
Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
* NAB
adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana
setelah dikurangi kewajibannya.
* Kekayaan
Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat
berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
* NAB awal
untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp.
1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif
yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari
surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat,
perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan
rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana
Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang
berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
* EBA Arus
Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima
pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat
berubah karena keadaan tertentu.
* EBA Arus
Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar
keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan
perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain,
saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena
saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan
modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim
atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh
investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang
diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus
memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga
kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang
saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa
dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa
uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula
berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan
bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan
harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp
3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal
tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang
dijualnya.
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko,
antara lain:
1. Capital
Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu
kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya
saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga
saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun,
investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian
sebesar Rp 600,- per saham.
2. Risiko
Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan
bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini
hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh
kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut,
maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan,
maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu
seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan
saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan
maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
(kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun
faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan
faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor
lainnya.
MEKANISME PERDAGANGAN
Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu
investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa
Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota
BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen
pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat
identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan)
serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual
atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek
yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya
untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah
tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar
secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan
efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu
(Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang
dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot,
dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana
dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk
pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek
lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin
Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang
bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran
Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di
Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para
investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut
:
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
14.00 – 16.00 WIB
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi
transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan
harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time
priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai
order baru.
- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan
order yang belum menjadi transaksi (belum match)
- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler.
Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan
fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan
tertulis di bawah.
Harga
Fraksi
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5.000
Rp 50
Rp 500
- Auto Rejection
1. Acuan
harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan
sebagai berikut :
1. menggunakan harga pembukaan (Opening
Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
2.
menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya
(previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
2. JATS
akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga
penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
apabila :
1.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
2.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga
untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari
Rp 200,- (dua ratus rupiah).
3.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga
untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai
dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
4.
harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk
saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
3. Dalam
hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak
(periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price
dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
4.
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil
Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan
perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto
Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
Press Release BEI mengenai perubahan auto-rejection
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran
harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI.
Transaksi regular untuk saham dan waran yang
diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus
dijamin oleh KPEI.
Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right
diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus
dijamin oleh KPEI.
Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran,
right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak
penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.
Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan
mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Reguler
T+3
Netting + Offsetting
Pasar Tunai
T+0
Netting + Offsetting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade
Right
Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di
Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Tunai
T+0
Netting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade
INDEKS HARGA SAHAM
Indeks harga saham adalah suatu indikator yang
menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend
pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat,
apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan
harga saham saat ini.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat berbagai jenis
indeks, antara lain:
*
Indeks
Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga
dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
*
Indeks
Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing
sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks
sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri
dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan
dan jasa, dan manufaktur.
*
Indeks
Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index), menggunakan semua
saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
*
Indeks
LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2
variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan
terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
* Indeks
Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30
saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan
syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang
memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam
Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
syariah seperti:
o
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
o Usaha lembaga keuangan konvensional
(ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
o
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman
yang tergolong haram
o
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang
ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
* Indeks
Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus
didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama
dan Papan Pengembangan.
* Indeks
Kompas 100, merupakan suatu indeks saham dari 100 saham perusahaan publik yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini merupakan bentuk kerjasama
antara BEI dengan media cetak dalam hal ini kompas, dan diterbitkan pada
tanggal 10 Agustus 2007. Seratus saham yang terpilih adalah saham yang memiliki
tingkat likuiditas yang tinggi, nilai kapitalisasi pasar yang besar, memiliki
fundamental serta kinerja yang baik.
BURSA GLOBAL DAN REGIONAL
Kondisi bursa nasional tidak terlepas dari bursa
global dan bursa regional. Di bawah ini disajikan sekilas tentang bursa global
dan bursa regional.
Bursa
Hari
WIB
Pre Opening
Sesi I
Sesi II
Australian Stock Exchanges (ASX)
Senin - Jumat
04.00-07.00
07.00-13.00
Shanghai Stock Exchange (SSE)
Senin - Jumat
08.15-08.25
08.30-10.30
12.00-14.00
Shenzhen Stock Exchange (SZSE)
Senin - Jumat
08.15-08.25
08.30-10.30
12.00-14.00
Hongkong Exchanges and Clearing (HKEX)
Senin - Jumat
08.30-09.00
09.00-11.30
13.30-15.00
National Stock Exchange of India (NSE)
Senin - Jumat
11.25-17.00
Bombay Stock Exchange (BSE)
Senin - Jumat
11.25-17.00
Tokyo Stock Exchange (TSE)
Senin - Jumat
07.00-09.00
10.30-12.10
Osaka Securities Exchange (Nikkei)
Senin - Jumat
07.00-09.00
10.30-12.10
Korea Stock Exchange (KSE)
Senin - Jumat
05.30-06.30
07.00-13.00
Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE)
Senin - Jumat
08.00-11.30
13.30-16.00
Newzealand Stock Exchange (NZX)
Senin - Jumat
04.00-05.00
05.00-11.45
Karachi Stock Exchange (KSE)
Senin-Kamis
11.30-11.45
11.45-16.15
16.30-18.00
Jumat
11.15-11.30
11.30-14.00
16.30-18.00
Philippine Stock Exchange (PSE)
Senin - Jumat
08.00-08.30
08.30-11.00
Singapore Stock Exchange (SGX)
Senin - Jumat
07.30-08.00
08.00-11.30
13.30-16.00
Colombo Stock Exchange (CSE)
Senin - Jumat
10.30-11.00
11.00-17.00
Taiwan Stock Exchange
Senin - Jumat
18.00-12.30
Stock Exchange of Thailand (SET)
Senin - Jumat
09.00-10.00
10.00-12.30
14.30-16.30
NASDAQ
Senin - Jumat
18.00-20.30
18.00-20.30
New York Stock Exchange (NYSE)
Senin - Jumat
18.00-20.30
18.00-20.30
ANALISA FUNDAMENTAL
Analisa fundamental adalah metode analisis yang
didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan. Analisa ini
menitikberatkan pada rasio finansial dan kejadian-kejadian yang secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Sebagian pakar
berpendapat teknik analisa fundamental lebih cocok untuk membuat keputusan
dalam memilih saham perusahaan mana yang dibeli untuk jangka panjang. Analisa
fundamental dibagi dalam tiga tahapan analisa yaitu analisis ekonomi, analisis
industri, dan analisis perusahaan
Analisis fundamental perusahaan
Secara umum, analisis fundamental ini melibatkan
banyak sekali variabel data yang harus dianalisa, dimana beberapa diantara
variabel tersebut yang cukup penting untuk diperhatikan yaitu :
*
Rasio
laba terhadap saham yang beredar (earning per share-EPS)
*
Rasio
pertumbuhan EPS
*
Rasio
harga saham terhadap laba per lembar saham (price earning ratio)
*
Rasio
harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan (price earning growth ratio)
*
Rasio
harga saham terhadap penjualan (price/sales ratio)
*
Rasio
harga saham terhadap nilai buku (price book value)
*
Rasio
hutang perseroan (debt ratio)
*
Margin
pendapatan bersih (net profit margin)
Menghitung rasio
Menghitung kondisi perusahaan biasanya dilakukan
dengan menggunakan rasio-rasio keuangan. Rasio secara garis besar di bagi dalam
lima kategori utama antara lain, yaitu : keuntungan (profitability) , harga
(price), likuiditas (liquidity), hutang (leverage) dan efisiensi..
Rasio laba terhadap saham beredar (EPS)
EPS = Keuntungan bersih / Jumlah saham beredar
Rasio adalah digunakan untuk mengukur suatu tingkat
keuntungan dari perusahaan. Nilai ini akan dibandingkan dengan nilai pada
kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat
keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk
memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa
saham.
Rasio pertumbuhan EPS
Diperoleh dengan membandingkan nilai rasio laba
terhadap saham beredar (EPS)pada tahun berjalan dengan nilai EPS pada kwartal
yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat
keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk
memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa
saham.
Rasio harga saham terhadap laba perlembar saham
P/E Ratio = Harga saham / EPS
Biasa juga disebut dengan P/E Ratio yang dihitung
dengan cara membagi harga saham dengan keuntungan perlembar saham. Rasio ini
digunakan untuk membandingkan suatu perusahaan dengan P/E Ratio rata-rata dari
perusahaan dalam kelompok industri sejenis.
Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba
perseroan (PEG ratio)
PEG Ratio = P/E ratio / pertumbuhan tahunan EPS
Semakin rendah PEG Ratio suatu perusahaan maka
berarti harga sahamnya adalah dibawah harga semestinya ( undervalued) dan
perusahaan memiliki rasio pertumbuhan EPS yang tinggi. Misalnya suatu
perusahaan dengan pertumbuhan EPS sebesar 21.5% dengan P/E Ratio sebesar 37.3%
maka PEG Ratio nya adalah 21.5/37.3=0.576.
Rasio harga saham terhadap penjualan (P/S ratio)
P/S Ratio = Harga saham / penjualan per lembar saham
Rasio ini biasanya digunakan untuk menilai suatu
perusahaan yang masih baru atau belum mendapatkan keuntungan dimana rasio ini.
Semakin rendah P/S ratio suatu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan lain
dalam kelompok industri yang sejenis menunjukkan semakin bagus perusahaan
tersebut.
Rasio harga saham terhadap nilai buku(PB/V Ratio)
PB/V Ratio = Harga saham / (total harta - total
hutang)
Semakin rendah PB/V rasionya berarti harga saham
tersebut murah atau berada di bawah harga sebenarnya, namun hal ini juga dapat
berarti ada sesuatu yang merupakan kesalahan mendasar pada perusahaan tersebut.
Misalnya perusahaan XXX memiliki harta sebesar Rp 100 milyar dan hutangnya
sebesar Rp 70 milyar maka nilai buku perusahan tersebut adalah Rp 30 milyar dan
apabila saham yang beredar 500 juta maka berarti setiap saham mewakili Rp 600
nilai buku, dengan harga per lembar saham sebesar Rp 1.200 maka berarti PB/V
rasio perusahaan tersebut adalah 1.200/600 = 2.
Rasio hutang perseroan
Debt Ratio = Total Utang / Total Aset
Rasio ini mengukur seberapa banyak aset yang
dibiayai oleh hutang. Misalnya, rasio hutang 30 % artinya bahwa 30% dari aset
dibiayai oleh hutang. Rasio hutang bisa berarti buruk pada situasi ekonomi
sulit dan suku bunga tinggi, dimana perusahaan yang memiliki debt rasio yang
tinggi dapat mengalami masalah keuangan, namun selama ekonomi baik dan suku
bunga rendah maka dapat meningkatkan keuntungan.
Rasio hutang perseroan
Marjin pendapatan bersih = Pendapatan bersih / Total
penjualan
Net profit margin adalah rasio tingkat
profitabilitas yang dihitung dengan cara membagi keuntungan bersih dengan total
penjualan Rasio ini menunjukan keuntungan bersih dengan total penjualan yang
diperoleh dari setiap penjualan.
Perputaran inventaris
Perputaran inventaris = Biaya barang yang terjual
/Inventaris
Inventory turnover adalah rasio efisiensi yang
dihitung dengan membagi biaya barang yang terjual dengan inventaris, yang
menunjukkan seberapa efisien perusahaan mengatur inventarisnya, yaitu berapa
kali perputaran inventaris selama satu tahun. Jenis rasio ini sangat bergantung
pada jenis industri di mana perusahaan berada. Sebagai contoh, toko kue akan
mempunyai tingkat perputaran yang jauh lebih tinggi daripada pabrik pesawat.
Sehingga yang perlu diperhatikan adalah membandingkan hasil yang diperoleh
dengan rasio dari perusahaan-perusahaan yang lain dalam industri yang sejenis.
OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka
menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang
menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli
obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu
:
1.
Dilihat
dari sisi penerbit :
1.
Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk
badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
2.
Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3.
Municipal Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk
membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility).
2.
Dilihat
dari sistem pembayaran bunga :
1.
Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara
periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
2.
Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik
sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
3.
Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan
sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
4.
Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan
sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu
seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku
bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3.
Dilihat
dari hak penukaran / opsi :
1.
Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk
mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
2.
Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi
untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi
milik penerbitnya.
3.
Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli
kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4.
Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli
kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4.
Dilihat
dari segi jaminan atau kolateralnya :
1.
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya
atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk
didalamnya adalah:
* Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin
denan penangguangan dari pihak ketiga
* Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan
agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
* Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang
dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan
yang dimilikinya.
2.
Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu
tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5.
Dilihat
dari segi nilai nominal
1.
Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal,
Rp 1 miliar per satu lot.
2.
Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang
kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
6.
Dilihat
dari segi perhitungan imbal hasil :
1.
Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem
kupon bunga.
2.
Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan
perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi
syariah, yaitu:
* Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang
menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh
investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
* Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan
akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa
diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
*
Nilai
Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima
oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
*
Kupon
(the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara
berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan)
Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
*
Jatuh
Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan
pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode
jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5
tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah
untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan
obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum,
semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
*
Penerbit
/ Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor
sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko /
kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan
atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari
peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti
PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam
bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu
persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi
yang ditawarkan, yaitu:
* Par
(nilai Par) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan
nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut
adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
* at premium
(dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi
adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
* at
discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka
nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan
diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang
akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan
besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan
yang akan diterima.
Ada 2 (dua)
istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
*
Currrent
yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama
satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current
yield = bunga tahunan
harga
obligasi
Contoh:
Jika
obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun
sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp
1.000.000.000, maka:
Current
yield = Rp 170.000.000 atau
17% =
17,34%
Rp
980.000.000 98%
*
Sementara itu yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau
pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh
tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM
approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM
approximation =
C + R - P
n
R + P
2
x 100%
Keterangan:
C =
kupon
n =
periode waktu yang tersisa (tahun)
R =
redemption value
P =
harga pembelian (purchase value)
Contoh:
Obligasi
XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94,25% memiliki kupon sebesar 16%
dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah
besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3
tahun 10 bulan 7 hari = 3,853 tahun
R =
94,25%
P = 100%
YTM
approximation =
16 + 100 – 94,25
3,853
100 +
94,25
2
x 100% =
18,01 %
REKSA DANA
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi
bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga
diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar
modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun
1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan
bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut
yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut
diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana
merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak
yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan
investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang
cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat
memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak
memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah
yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar
modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis
instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk
melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk
dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian
tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi
pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi
profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja
investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi
tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping
mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai
peluang risiko, antara lain:
* Risko
Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat
berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
* Risiko Likuiditas
Risiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
* Risiko
Wanprestasi
Risiko
ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana
dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa
Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan
investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu)
tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa
Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat
Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana
Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang
stabil.
3. Reksa
Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas.
Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua
jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang
tinggi.
4. Reksa
Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
DERIVATIF
Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek
“utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti
turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif
merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait
dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif
merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi
janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai
obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan
bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang
dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen
induknya yang ada di spot market.
Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah
derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan
instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah
instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham,
indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan
instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh
para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan
lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.
Dasar Hukum
*
UU No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal
*
Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
di Bidang Pasar Modal.
*
SK
Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak
Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
*
Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
*
SE Ketua
Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka
Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
*
Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari
2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)
Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di
BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak
(tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga
tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi
diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak
beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham
perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan
Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai
acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.
Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada
pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen
yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak
(bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu
dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.
Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada
pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh
tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk
meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.
Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan
di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS
Call Option Dan Put Option
Satuan Perdagangan
1 Kontrak = 10.000 opsi saham
Masa Berlaku
1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di
hari bursa, selama masa berlaku KOS)
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
Secara tunai
pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal
Rp
3.000.000,- per kontrak
WMA (weighted moving average)
adalah rata-rata
tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15
menit berikutnya
Strike Price
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap
seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option
berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise
diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS
• Senin –
Kamis
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15
WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)
2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)
Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk
membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi,
dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang
menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45
telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah
perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi
alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari
pasar saham di Indonesia
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
LQ45
Multiplier
Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month)
dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal
adalah Juni dan Desember)
Jam Trading
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
IDR 3.000.000/ kontrak
3. Mini LQ Futures
* Mini LQ
Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures
yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih
kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai
transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
* Produk
Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin
melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian
Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru
akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
LQ45
Multiplier
Rp. 100.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month)
dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
Jam Perdagangan
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
4% dari nilai kontrak
4. LQ45 Futures Periodik
Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu
dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe
kontrak, yaitu
1. Periodik
2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada
Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
2. Periodik
Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak
yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
3. Periodik
Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak
yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying
Indeks LQ45
Multiplier
Rp.500.000,-
Tipe KBIE
Tipe KBIE
Kode KBIE
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan
LQ2WYYMDD
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
LQ25DYYMDD
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
LQ2DYYMDD
Jam Perdagangan
Senin-Kamis
sesi I : 09.15-12.00 WIB
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
sesi I : 09.15-11.30 WIB
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga
0,05 poin indeks
5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk
melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan
produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures
memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai
pasar saham paling aktif setelah pasar AS.
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier
Rp 50.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal
adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Trading
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
Hari Jumat
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal
4% dari nilai kontrak
ETF ( Exchange Traded Fund )
Reksa Dana Premier ETF LQ-45
(Ticker Symbol R-LQ45X)
(Reksa Dana Terbuka Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek)
Lembar informasi ini merupakan gambaran ringkas
produk Reksa Dana Premier ETF LQ-45 yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia, dan bukan dimaksudkan sebagai pengganti Prospektus. Pemodal
harus membaca Prospektus Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dengan saksama sebelum
membuat keputusan investasi. Prospektus Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dapat
diperoleh di kantor-kantor Manajer Investasi dan dapat diakses melalui website
Manajer Investasi www.ipotindonesia.com/etf.php.
Informasi Utama Premier ETF LQ-45
Jenis Instrumen
Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di
Bursa Efek (Exchange Traded Fund).
Indeks Acuan
LQ-45
Tanggal Pencatatan
18 Desember 2007
Bursa Perdagangan
Bursa Efek Indonesia
Ukuran Lot Perdagangan
500 Unit Penyertaan
Pembagian Dividen
Per semester, apabila ada
Pembelian dan Penjualan Kembali kepada Manajer
Investasi
Pembelian—pemodal membeli Unit Penyertaan dalam
satuan Unit Kreasi secara in-kind dengan menyerahkan saham-saham indeks dan
komponen tunai melalui Dealer Partisipan.
Penjualan kembali—pemodal menjual kembali Unit
Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi dan menerima pembayaran secara in-kind
berupa saham-saham indeks dan komponen tunai melalui Dealer Partisipan.
Unit Kreasi
10.000.000 Unit Penyertaan.
Harga Unit Penyertaan
± tingkat harga Indeks LQ-45.
Dealer Partisipan
PT Indo Premier Securities
PT Sinarmas Sekuritas
Manajer Investasi
PT Indo Premier Securities
Bank Kustodian
Citibank, N.A., Indonesia
Lembaga Penyimpanan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Apakah Premier ETF LQ-45?
Deskripsi
*
Premier
ETF LQ-45 adalah produk Reksa Dana ekuitas pertama yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Tujuan Investasi
*
Premier
ETF LQ-45 bertujuan memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja
Indeks LQ-45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Strategi Investasi
*
Premier
ETF LQ-45 tidak dikelola secara aktif sebagaimana metode pengelolaan investasi
tradisional yang melibatkan pembelian dan penjualan Efek-Efek berdasarkan
analisis dan pertimbangan Manajer Investasi atas situasi ekonomi, keuangan dan
pasar.
*
Premier
ETF LQ-45 tidak berupaya untuk memberikan hasil yang lebih baik daripada pasar
atau indeks acuan. Sebaliknya, Manajer Investasi, menggunakan pendekatan
investasi pasif (indexing), berupaya untuk memberikan hasil investasi yang
setara dengan kinerja Indeks LQ-45.
*
Premier
ETF LQ-45, sedapat mungkin, akan menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam
semua saham-saham yang ada dalam Indeks LQ-45 dengan proporsi yang sama dengan
bobot masing-masing saham tersebut dalam Indeks LQ-45 (metode replikasi).
Keuntungan Berinvestasi pada Premier ETF LQ-45
*
Kinerja
Setara dengan Indeks LQ-45
Premier ETF LQ-45 berinvestasi dalam semua
saham-saham yang membentuk Indeks LQ-45 secara proporsional mengikuti bobot
masing-masing saham dalam Indeks LQ-45. Dengan demikian, pemegang Unit
Penyertaan dapat mengharapkan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks
LQ-45.
*
Diversifikasi
Premier ETF LQ-45 memberikan pemegang Unit
Penyertaan hak kepemilikan yang tidak terbagi-bagi atas seluruh 45 saham yang
ada dalam portofolio. Dengan membeli satu Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45,
setiap pemegang Unit secara otomatis memiliki, secara proporsional, seluruh 45
saham yang membentuk Indeks LQ-45.
*
Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Sama Seperti Saham
Perdagangan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 sama
mudahnya sebagaimana perdagangan saham-saham yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI). Pemodal dapat melakukan transaksi jual atau beli Unit
Penyertaan selama jam perdagangan BEI.
*
Portofolio Investasi yang Transparan
Premier ETF LQ-45 menggunakan strategi replikasi
indeks (portofolio Reksa Dana diinvestasikan ke dalam semua saham-saham yang
ada dalam Indeks LQ-45 dalam proporsi yang sama dengan bobot masing-masing
saham dalam Indeks LQ-45). Keputusan investasi tidak dibuat berdasarkan
pertimbangan Manajer Investasi, dan komposisi lengkap portofolio Premier ETF
LQ-45 dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia setiap hari.
*
Minimum
Investasi yang Rendah
Ukuran satu lot perdagangan Premier ETF LQ-45 adalah
500 Unit Penyertaan, dan setiap Unit Penyertaan diperdagangkan pada atau
sekitar nilai Indeks LQ-45.
*
Biaya
Transaksi yang Rendah
Pemegang Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 tidak
dibebankan biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan kembali (exit fee).
*
Pembagian Dividen
Manajer Investasi Premier ETF LQ-45 akan membagikan
dividen tunai kepada pemegang Unit Penyertaan, apabila ada, per semester.
Mekanisme Perdagangan Premier ETF LQ-45
Terdapat dua pasar (dan dua cara berinvestasi) untuk
Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dimana pemodal dapat berpartisipasi.
*
Di pasar
primer, pemodal dapat membeli (create) atau menjual kembali (redeem) Unit
Penyertaan Premier ETF LQ-45 dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi. Satu
Unit Kreasi terdiri dari 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan. Pembelian
maupun penjualan kembali kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan melalui
Dealer Partisipan.
*
Di pasar
sekunder, pemodal dapat membeli atau menjual Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45
melalui Bursa Efek Indonesia dalam satian perdagangan (lot).Satu lot terdiri
dari 500 Unit Penyertaan.
Mengapa Premier ETF LQ-45 Berbeda dari Reksa Dana
Konvensional?
Premier ETF LQ-45
Reksa Dana Konvensional
Cara Berinvestasi
Pemodal besar membeli dan menjual kembali Unit
Penyertaan dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi (1 Unit Kreasi = 10 juta
Unit Penyertaan) kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan
Pemodal ritel membeli dan menjual unit penyertaan di
bursa efek dalam satuan lot (1 lot = 500 unit penyertaan)
Pemodal besar maupun ritel membeli dan menjual
kembali unit penyertaan hanya kepada Manajer Investasi
Harga Unit Penyertaan
Unit Penyertaan di perdagangkan di Bursa Efek secara
terus menerus selama jam perdagangan dan pemodal dapat melakukan jual-beli Unit
Penyertaan pada harga yang berlaku
Harga pembelian/ penjualan kembali Unit Penyertaan
ditetapkan hanya satu kali sehari bedasarkan NAB (NIlai Aktiva Bersih) pada
akhir hari bursa. Pemodal tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan
kembali Unit Penyertaan sampai Bank Kustodian selesai menghitung NAB
Manajemen Portofolio
Dikelola secara pasif—Manajer Investasi hanya
melakukan perubahan portofolio apabila komposisi Indeks LQ-45 berubah.
Dikelola secara aktif—Manajer Investasi memiliki
kewenangan untuk menentukan komposisi portofolio Reksa Dana setiap saat.
Biaya Pengelolaan Dana
Beban biaya-biaya pengelolaan dana (imbalan Manajer
Investasi, Bank Kustodian, biaya pajak, komisi broker, biaya transaksi, dan
lain-lain) minimal karena investasi yang pasif dan perputaran portofolio yang
rendah.
Beban biaya-biaya pengelolaan dana relatif lebih
tinggi..
Biaya Transaksi
Pemodal di Bursa membayar biaya komisi broker.
Pemodal dibebani biaya pembelian (entry fee) dan
biaya penjualan kembali (exit fee) kepada Manajer Investasi.
Faktor Risiko
Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier
ETF LQ-45 mengandung risiko. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Premier
ETF LQ-45 harus mempelajari dengan seksama semua faktor-faktor risiko yang
digambarkan dalam Prospektus bersama-sama dengan informasi lainnya yang tertera
dalam Prospektus sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana
Premier ETF LQ-45.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier
ETF LQ-45 menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa
Dana Saham, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan
oleh fluktuasi harga saham-saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan
politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
Risiko Investasi Pasif
Reksa Dana Premier ETF LQ-45 tidak dikelola secara
aktif. Manajer Investasi tidak berupaya untuk melakukan seleksi Efek-Efek
maupun perubahan alokasi aset pada saat pasar saham lesu. Apabila Indeks
mengalami penurunan nilai, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa
Dana Premier ETF LQ-45 akan turun pula.
Risiko Tracking Error
Faktor-faktor seperti biaya-biaya pengelolaan dana
serta penyimpangan komposisi Efek-Efek dalam portofolio dari Indeks LQ-45 dapat
mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk menyamai kinerja indeks acuan.
Karena itu, kinerja Premier ETF LQ-45 dapat menyimpang dari kinerja Indeks
LQ-45.
Risiko Konsentrasi Saham-Saham
Apabila saham-saham Indeks LQ-45 terkonsentrasi pada
satu saham atau kelompok saham tertentu, atau kelompok industri tertentu, maka
kinerja Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dapat dipengaruhi oleh kinerja dari
kelompok saham atau kelompok industri tersebut dan cenderung lebih fluktuatif.
Risiko Perdagangan
Harga pasar Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF
LQ-45 akan berfluktuasi mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih dan juga kekuatan
penawaran-permintaan di Bursa Efek. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan Reksa
Dana Premier ETF LQ-45 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Unit
Kreasi (10.000.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual kembali Unit Penyertaan
miliknya melalui Bursa Efek.
Risiko Likuiditas
Walaupun Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF
LQ-45 telah didaftarkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek, tidak ada jaminan
bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan aktif diperdagangkan.
Risiko Yang Terkait Dengan Indeks LQ-45
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak
afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ-45 dan tidak dapat
diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam penghitungan Indeks
LQ-45. PT Bursa Efek Jakarta yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ-45
tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan
maupun kelengkapan Indeks LQ-45.
Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan Premier ETF
LQ-45 melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer
Partisipan, perantara pedagang Efek, Bank Kustodian, lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana
perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak
yang terkait dengan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45, maka pembeli menghadapi
risiko tidak mendapatkan Unit Penyertaan yang dibelinya dan penjual menghadapi
risiko tidak mendapatkan pembayaran atas Unit Penyertaan yang dijualnya pada
tanggal penyelesaian transaksi.
Manajer Investasi
PT Indo Premier Securities
Wisma GKBI, Lt 7
JL.Jend Sudirman No.28
Jakarta 10210
Telp. 62-21-57931168
Fax. 62-21-57931167
Bank Kustodian
Citibank, N.A., Indonesia
Citibank Tower, Lt 6
JL.Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telp. 62-21-52908368
Fax. 62-21-52908166
Dealer Partisipan
PT Indo Premier Securities
Wisma GKBI, Lt 7
JL.Jend Sudirman No.28
Jakarta 10210
Telp. 62-21-57931168
Fax. 62-21-57931167
PT Sinarmas Sekuritas
BII Plaza, Tower III, Lt 7
Jl. M.H.Thamrin No.51
Jakarta 10350
Telp 62-21-3925550
Fax 62-21-3925539
RIGHT ISSUE
Right issue merupakan hak untuk memesan saham baru
yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights ini diberikan cuma-cuma dan
diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
1.
Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat
umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan
saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai
dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights).
2. Tujuan.
Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan
digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja.
Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang
saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid
perdagangannya.
3. Penjamin
emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
4. Standby
buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby
buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
5. Harga.
Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai
insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total
saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue.
Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham
lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham.
Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya
mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
6. Cum dan Ex-date.
Rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang
membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights).
Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan
mendapatkan hak membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik
penjual.
7. Bentuk
lain rights issue:
*
Saham bonus, saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
*
Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
*
Stock split, memecah jumlah saham yang berakibat juga pada pemecahan harga
per-saham.
*
Waran: suatu hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga
dan pada waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.
WARAN
Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered
Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai
sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh
perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau
institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya,
mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option) yang
dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan
antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran
diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang
diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada
waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan
Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan
penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public
offering/IPO) ataupun penawaran umum
terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten
sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran
tersebut.
Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan
melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan
ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga
menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana
setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I. Setiap waran seri
I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan
yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai
jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai
nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.
Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran
yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham
XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain
memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa
waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara
cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu
mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar.
Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan
ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor
dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.
Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran?
Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena
di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor
mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise
price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih
tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.
Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp
100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp
1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka
investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di
bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya,
potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga
waran yang dibelinya di pasar.