Tuesday, May 28, 2013

MENGENAL PASAR MODAL


 Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Manfaat Pasar Modal

a) Kepemilikan masyarakat terhadap perusahaan
Melalui pasar modal, perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya kepada masyarakat luas, hal ini akan mendorong perkembangan perusahaan menjadi lebih transparan, dimana perusahaan harus bisa bertanggung jawab terhadap para pemegang saham (RUPS).

b) Transparansi Manajemen Perusahaan
Keikutsertaan masyarakt dalam kepemilikan perusahaan mendorong perusahaan untuk menerapkan manajemen secara profesional, efisien dan berorientasi pada keuntungan, sehingga tercipta suatu kondisi “Good Corporate Governance”.

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

   1.

      Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
          * Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
          * Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

      Bapepam mempunyai fungsi :
          * Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
          * Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
          * Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
          * Menetapkan prinsip keterbukaan
          * Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
          * Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
          * Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
   2.

      Perusahaan

      Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
   3.

      Self Regulatory Organizations (SRO)

      Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
          *

            Bursa Efek

            Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
          *

            Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

            Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
          *

            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

            Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
   4.

      Perusahaan Efek

      Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
          *

            Penjamin Emisi Efek

            Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
          *

            Perantara Pedagang Efek

            Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
          *

            Manajer Investasi

            Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
   5.

      Penasihat Investasi

      Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
   6.

      Lembaga Penunjang Pasar Modal
          * Biro Administrasi Efek
          * Kustodian
          * Wali Amanat
   7.

      Profesi Penunjang Pasar Modal

      Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

      Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
         1.

            Akuntan Publik
                * Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
                * Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
                * Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
         2.

            Konsultan Hukum
                * Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
                * Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
         3.

            Legal Audit
                * Akte pendirian berikut perubahannya
                * Permodalan
                * Perizinan
                * Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
                * Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
                * Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
                * UMR
                * Amdal
         4.

            Notaris
                * Membuat Berita Acara RUPS
                * Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
                * Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
         5.

            Penilai

            Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

PENGETAHUAN EFEK

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :

    * surat pengakuan hutang
    * surat berharga komersial
    * saham
    * obligasi
    * tanda bukti hutang
    * unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
    * kontrak berjangka atas efek (Option)
    * setiap derivatif dari efek

Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

    * efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
    * sertifikat deposito
    * polis asuransi
    * penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
    * penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam

SURAT BERHARGA (EFEK)

Obligasi

Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

Saham

Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.

Derivatif

Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).

Unit Penyertaan KIK

Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.

OBLIGASI

Karakteristik :

    * Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
    * Berjangka waktu lebih dari satu tahun
    * Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
    * Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
    * Adanya pemeringkat efek
    * Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)

Jenis-jenis obligasi

Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:

   1. Issuer
   2. Sistem pembayaran bunga
   3. Tingkat bunga
   4. Jaminan
   5. Tempat penerbitan
   6. Rating
   7. Callable feature
   8. Sifat Convertible

1. Jenis obligasi berdasarkan issuernya

   1. Obligasi pemerintah
   2. Obligasi perusahaan milik Negara
      Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
   3. Obligasi perusahaan swasta
      Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.

2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga

   1. Coupon Bond
      Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
   2. Zero Coupon Bond
      Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.

3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga

   1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
      Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
   2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
      Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
   3. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
      Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.

4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya

   1. Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
      Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
   2. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures

5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan

   1. Domestic Bond (obligasi domestik)
   2. Foreign Bond (obligasi asing)
   3. Global Bond

6. Jenis obligasi berdasarkan rating

   1. Investment Grade Bond
   2. Non Investment Grade Bond
      Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.

7. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature

   1. Freely Callable Bond
      Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
   2. Non Callable Bond
      Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
   3. Deferred Callable Bond
      Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.

8. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible

   1. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
      Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
   2. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
      Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :

   1. Jatuh tempo obligasi
   2. Jenis bunga
   3. Jenis obligasi
   4. Sifat-sifat khusus obligasi
   5. Credit rating
   6. Redemption dan Retirement
   7. Resiko investasi

Resiko-resiko dalam investasi obligasi :

   1. Resiko tingkat bunga pasar
   2. Resiko daya beli
   3. Resiko wanprestasi
   4. Resiko likuiditas
   5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
   6. Resiko mata uang
   7. Resiko call
   8. Resiko politik
   9. Resiko sektor industri

SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS

Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :

    * saham biasa
    * saham preferen
    * obligasi konversi
    * HMETD (preemptive right)
    * waran

SAHAM BIASA

Karakteristik :

    * surat berharga ekuitas
    * memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
    * memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
    * memiliki hak suara (voting right)

Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:

    * Saham Atas Unjuk
      Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
    * Saham Atas Nama
      Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.

Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :

    * Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
    * Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
      Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.

SAHAM PREFEREN

Karakteristik :

    * Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
    * Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
    * Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
    * Tidak mempunyai hak suara (voting right).

Jenis saham preferen :

    * Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
    * Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
    * Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

OBLIGASI KONVERSI

    * rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
    * alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.

Karakteristik :

    * Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
    * Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
    * Waran bebas dapat diperdagangkan.
    * Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).

WARAN
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.

Perbedaan waran dan convertible bond :

    * Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
    * Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

Karakteristik :

    * Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
    * HMETD dapat diperdagangkan
    * Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran

INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset).

Karakteristik :

    * Berbentuk kontrak.
    * Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
    * Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
    * Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.

Beberapa instrumen derivatif :

    *

      Future contract
          o perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
          o perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
          o diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
          o terdapat peranan clearing house.
    *

      Forward Contract
          o Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
          o Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.

      PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES

      Forward Contract
           
      Futures Contract
      Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) Diperdagangkan di bursa futures
      Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised)       Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
      Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default     Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
      Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak)     Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
      Tidak diregulasi     Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
    *

      Option
          o Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
          o Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
          o Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
          o Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
          o Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    *

      Option on Futures
          o Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
    *

      Swap
          o Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
          o Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
          o Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.

UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)

Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif

Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.

Portofolio Efek Reksa Dana KIK:

    * Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
    * NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
    * Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
    * NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-

Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA

Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.

Jenis Efek Beragun Aset :

    * EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
    * EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.    Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.    Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.    Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.    Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
MEKANISME PERDAGANGAN

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)

b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.

Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
           
Sesi Perdagangan
           
Waktu
Senin s/d Kamis
           
Sesi I
           
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
           
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
           
Sesi I
           
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
           
14.00 – 16.00 WIB

Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :

- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match)

- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.
Harga
           
Fraksi
           
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
           
Rp 1
           
Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500
           
Rp 5
           
Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
           
Rp 10
           
Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
           
Rp 25
           
Rp 250
> Rp 5.000
           
Rp 50
           
Rp 500

- Auto Rejection

   1. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
         1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
         2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
   2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
         1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
         2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
         3. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
         4. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
   3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
   4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas

Press Release BEI mengenai perubahan auto-rejection
PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI

Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI.
Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI.
Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.

Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.

Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:

Saham dan Waran
Pasar
           
Mekanisme
           
Penyelesaian
Pasar Reguler
           
T+3
           
Netting + Offsetting
Pasar Tunai
           
T+0
           
Netting + Offsetting
Pasar Negosiasi
           
Negosiasi
           
Trade for trade

Right

Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
           
Mekanisme
           
Penyelesaian
Pasar Tunai
           
T+0
           
Netting
Pasar Negosiasi
           
Negosiasi
           
Trade for trade
INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.

Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini.

Di Bursa Efek Indonesia terdapat berbagai jenis indeks, antara lain:

    *

      Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
    *

      Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
    *

      Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
    *

      Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
    * Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
          o Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
          o Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
          o Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
          o Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

    * Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
    * Indeks Kompas 100, merupakan suatu indeks saham dari 100 saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini merupakan bentuk kerjasama antara BEI dengan media cetak dalam hal ini kompas, dan diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2007. Seratus saham yang terpilih adalah saham yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, nilai kapitalisasi pasar yang besar, memiliki fundamental serta kinerja yang baik.

BURSA GLOBAL DAN REGIONAL

Kondisi bursa nasional tidak terlepas dari bursa global dan bursa regional. Di bawah ini disajikan sekilas tentang bursa global dan bursa regional.
Bursa
           
Hari
           
WIB
Pre Opening
           
Sesi I
           
Sesi II
Australian Stock Exchanges (ASX)     
Senin - Jumat
           
04.00-07.00
           
07.00-13.00
Shanghai Stock Exchange (SSE)         
Senin - Jumat
           
08.15-08.25
           
08.30-10.30
           
12.00-14.00
Shenzhen Stock Exchange (SZSE)      
Senin - Jumat
           
08.15-08.25
           
08.30-10.30
           
12.00-14.00
Hongkong Exchanges and Clearing (HKEX)  
Senin - Jumat
           
08.30-09.00
           
09.00-11.30
           
13.30-15.00
National Stock Exchange of India (NSE)        
Senin - Jumat
           

           
11.25-17.00
Bombay Stock Exchange (BSE)          
Senin - Jumat
           

           
11.25-17.00
Tokyo Stock Exchange (TSE)
Senin - Jumat
           

           
07.00-09.00
           
10.30-12.10
Osaka Securities Exchange (Nikkei)   
Senin - Jumat
           

           
07.00-09.00
           
10.30-12.10
Korea Stock Exchange (KSE)
Senin - Jumat
           
05.30-06.30
           
07.00-13.00
Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE)          
Senin - Jumat
           

           
08.00-11.30
           
13.30-16.00
Newzealand Stock Exchange (NZX)   
Senin - Jumat
           
04.00-05.00
           
05.00-11.45
Karachi Stock Exchange (KSE)          
Senin-Kamis
           
 11.30-11.45
           
11.45-16.15
           
16.30-18.00
Jumat
           
11.15-11.30
           
11.30-14.00
           
16.30-18.00
Philippine Stock Exchange (PSE)        
Senin - Jumat
           
08.00-08.30
           
08.30-11.00
Singapore Stock Exchange (SGX)       
Senin - Jumat
           
07.30-08.00
           
08.00-11.30
           
13.30-16.00
Colombo Stock Exchange (CSE)        
Senin - Jumat
           
10.30-11.00
           
11.00-17.00
Taiwan Stock Exchange          
Senin - Jumat
           

           
18.00-12.30
Stock Exchange of Thailand (SET)     
Senin - Jumat
           
 09.00-10.00
           
10.00-12.30
           
14.30-16.30
NASDAQ       
Senin - Jumat
           
18.00-20.30
           
18.00-20.30
New York Stock Exchange (NYSE)    
Senin - Jumat
           
18.00-20.30
           
18.00-20.30
ANALISA FUNDAMENTAL

Analisa fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan. Analisa ini menitikberatkan pada rasio finansial dan kejadian-kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Sebagian pakar berpendapat teknik analisa fundamental lebih cocok untuk membuat keputusan dalam memilih saham perusahaan mana yang dibeli untuk jangka panjang. Analisa fundamental dibagi dalam tiga tahapan analisa yaitu analisis ekonomi, analisis industri, dan analisis perusahaan

Analisis fundamental perusahaan

Secara umum, analisis fundamental ini melibatkan banyak sekali variabel data yang harus dianalisa, dimana beberapa diantara variabel tersebut yang cukup penting untuk diperhatikan yaitu :

    *

      Rasio laba terhadap saham yang beredar (earning per share-EPS)
    *

      Rasio pertumbuhan EPS
    *

      Rasio harga saham terhadap laba per lembar saham (price earning ratio)
    *

      Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan (price earning growth ratio)
    *

      Rasio harga saham terhadap penjualan (price/sales ratio)
    *

      Rasio harga saham terhadap nilai buku (price book value)
    *

      Rasio hutang perseroan (debt ratio)
    *

      Margin pendapatan bersih (net profit margin)



Menghitung rasio

Menghitung kondisi perusahaan biasanya dilakukan dengan menggunakan rasio-rasio keuangan. Rasio secara garis besar di bagi dalam lima kategori utama antara lain, yaitu : keuntungan (profitability) , harga (price), likuiditas (liquidity), hutang (leverage) dan efisiensi..

Rasio laba terhadap saham beredar (EPS)

EPS = Keuntungan bersih / Jumlah saham beredar

Rasio adalah digunakan untuk mengukur suatu tingkat keuntungan dari perusahaan. Nilai ini akan dibandingkan dengan nilai pada kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa saham.

Rasio pertumbuhan EPS

Diperoleh dengan membandingkan nilai rasio laba terhadap saham beredar (EPS)pada tahun berjalan dengan nilai EPS pada kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa saham.

Rasio harga saham terhadap laba perlembar saham

P/E Ratio = Harga saham / EPS

Biasa juga disebut dengan P/E Ratio yang dihitung dengan cara membagi harga saham dengan keuntungan perlembar saham. Rasio ini digunakan untuk membandingkan suatu perusahaan dengan P/E Ratio rata-rata dari perusahaan dalam kelompok industri sejenis.

Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan (PEG ratio)

PEG Ratio = P/E ratio / pertumbuhan tahunan EPS

Semakin rendah PEG Ratio suatu perusahaan maka berarti harga sahamnya adalah dibawah harga semestinya ( undervalued) dan perusahaan memiliki rasio pertumbuhan EPS yang tinggi. Misalnya suatu perusahaan dengan pertumbuhan EPS sebesar 21.5% dengan P/E Ratio sebesar 37.3% maka PEG Ratio nya adalah 21.5/37.3=0.576.

Rasio harga saham terhadap penjualan (P/S ratio)

P/S Ratio = Harga saham / penjualan per lembar saham

Rasio ini biasanya digunakan untuk menilai suatu perusahaan yang masih baru atau belum mendapatkan keuntungan dimana rasio ini. Semakin rendah P/S ratio suatu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan lain dalam kelompok industri yang sejenis menunjukkan semakin bagus perusahaan tersebut.

Rasio harga saham terhadap nilai buku(PB/V Ratio)

PB/V Ratio = Harga saham / (total harta - total hutang)

Semakin rendah PB/V rasionya berarti harga saham tersebut murah atau berada di bawah harga sebenarnya, namun hal ini juga dapat berarti ada sesuatu yang merupakan kesalahan mendasar pada perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan XXX memiliki harta sebesar Rp 100 milyar dan hutangnya sebesar Rp 70 milyar maka nilai buku perusahan tersebut adalah Rp 30 milyar dan apabila saham yang beredar 500 juta maka berarti setiap saham mewakili Rp 600 nilai buku, dengan harga per lembar saham sebesar Rp 1.200 maka berarti PB/V rasio perusahaan tersebut adalah 1.200/600 = 2.

Rasio hutang perseroan

Debt Ratio = Total Utang / Total Aset

Rasio ini mengukur seberapa banyak aset yang dibiayai oleh hutang. Misalnya, rasio hutang 30 % artinya bahwa 30% dari aset dibiayai oleh hutang. Rasio hutang bisa berarti buruk pada situasi ekonomi sulit dan suku bunga tinggi, dimana perusahaan yang memiliki debt rasio yang tinggi dapat mengalami masalah keuangan, namun selama ekonomi baik dan suku bunga rendah maka dapat meningkatkan keuntungan.

Rasio hutang perseroan

Marjin pendapatan bersih = Pendapatan bersih / Total penjualan

Net profit margin adalah rasio tingkat profitabilitas yang dihitung dengan cara membagi keuntungan bersih dengan total penjualan Rasio ini menunjukan keuntungan bersih dengan total penjualan yang diperoleh dari setiap penjualan.

Perputaran inventaris

Perputaran inventaris = Biaya barang yang terjual /Inventaris

Inventory turnover adalah rasio efisiensi yang dihitung dengan membagi biaya barang yang terjual dengan inventaris, yang menunjukkan seberapa efisien perusahaan mengatur inventarisnya, yaitu berapa kali perputaran inventaris selama satu tahun. Jenis rasio ini sangat bergantung pada jenis industri di mana perusahaan berada. Sebagai contoh, toko kue akan mempunyai tingkat perputaran yang jauh lebih tinggi daripada pabrik pesawat. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah membandingkan hasil yang diperoleh dengan rasio dari perusahaan-perusahaan yang lain dalam industri yang sejenis.
OBLIGASI

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. 

Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

   1.

      Dilihat dari sisi penerbit :
         1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
         2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
         3. Municipal Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
   2.

      Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
         1. Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
         2. Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
         3. Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
         4. Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
   3.

      Dilihat dari hak penukaran / opsi :
         1. Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
         2. Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
         3. Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
         4. Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor  yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
   4.

      Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya :
         1. Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
                * Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
                * Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
                * Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
         2. Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
   5.

      Dilihat dari segi nilai nominal
         1. Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
         2. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
   6.

      Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
         1. Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
         2. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
                * Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
                * Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

Karakteristik Obligasi :

    *

      Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
    *

      Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
    *

      Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
    *

      Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

    * Par (nilai Par) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
    * at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
    * at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
  Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

    *

      Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

      Current yield =       bunga tahunan
      harga obligasi
            

      Contoh:
      Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

      Current yield          =          Rp 170.000.000           atau      17%     =          17,34%
           
      Rp 980.000.000     98%
            
    *

      Sementara itu yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

      YTM approximation =      
      C +             R - P
      n
      R + P
      2
            x 100%
            

      Keterangan:
      C = kupon
      n = periode waktu yang tersisa (tahun)
      R = redemption value
      P = harga pembelian (purchase value)

      Contoh:
      Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94,25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

      C = 16%
      n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3,853 tahun
      R = 94,25%
      P = 100%

      YTM approximation =      
      16 +           100 – 94,25
      3,853
      100 + 94,25
      2
            x 100%            = 18,01 %
            




REKSA DANA

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)  didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

    * Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
      Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
    * Risiko Likuiditas
      Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
    * Risiko Wanprestasi
      Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.


Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

   1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
   2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
   3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
   4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

DERIVATIF


Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.

Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market. 
                

Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.  
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum

    *
      UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    *
      Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
    *
      SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
    *
      Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
    *
      SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
    *
      Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)


Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:

1. Kontrak Opsi Saham (KOS)

OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
  

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu.

Call Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :

Tipe KOS
           
Call Option Dan Put Option
Satuan Perdagangan
           
1 Kontrak = 10.000 opsi saham
Masa Berlaku
           
1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)
           
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS)
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
           
 Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal
           
 Rp 3.000.000,- per kontrak
WMA (weighted moving average)
           
 adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price
           
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise
           
diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS
           
 • Senin – Kamis
           
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB

           
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at
           
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB

           
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak
           
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium
           
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)



2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia



Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
           
LQ45
Multiplier
           
Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak
           
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
Jam Trading
           
Hari Senin s/d Kamis
           
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB

           
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
           
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
           
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
           
IDR 3.000.000/ kontrak



3. Mini LQ Futures 

    * Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
    * Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
           
LQ45
Multiplier
           
Rp. 100.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
           
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
Jam Perdagangan
           
Hari Senin s/d Kamis
           
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB

Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
           
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
           
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
           
4% dari nilai kontrak



4. LQ45 Futures Periodik

Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu

   1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
   2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
   3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.

Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying
           
Indeks LQ45
Multiplier       
           
Rp.500.000,-
Tipe KBIE
           

Tipe KBIE
           
Kode KBIE
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan
           
LQ2WYYMDD
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
           
LQ25DYYMDD
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
           
LQ2DYYMDD
Jam Perdagangan
           
Senin-Kamis
           
sesi I : 09.15-12.00 WIB
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
           
sesi I : 09.15-11.30 WIB
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga 
           
0,05 poin indeks


5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS. 

Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
           
Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier
           
Rp 50.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
           
3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Trading
           
Hari Senin s/d Kamis
           
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB

           
Hari  Jumat
           
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day       
           
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal              
           
4% dari nilai kontrak
ETF ( Exchange Traded Fund )

Reksa Dana Premier ETF LQ-45
(Ticker Symbol R-LQ45X)


(Reksa Dana Terbuka Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek)

Lembar informasi ini merupakan gambaran ringkas produk Reksa Dana Premier ETF LQ-45 yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan bukan dimaksudkan sebagai pengganti Prospektus. Pemodal harus membaca Prospektus Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dengan saksama sebelum membuat keputusan investasi. Prospektus Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dapat diperoleh di kantor-kantor Manajer Investasi dan dapat diakses melalui website Manajer Investasi www.ipotindonesia.com/etf.php.

Informasi Utama Premier ETF LQ-45

Jenis Instrumen
           

Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (Exchange Traded Fund).

Indeks Acuan
           

LQ-45

Tanggal Pencatatan
           

18 Desember 2007

Bursa Perdagangan
           

Bursa Efek Indonesia

Ukuran Lot Perdagangan
           

500 Unit Penyertaan

Pembagian Dividen
           

Per semester, apabila ada

Pembelian dan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi
           

Pembelian—pemodal membeli Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi secara in-kind dengan menyerahkan saham-saham indeks dan komponen tunai melalui Dealer Partisipan.

Penjualan kembali—pemodal menjual kembali Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi dan menerima pembayaran secara in-kind berupa saham-saham indeks dan komponen tunai melalui Dealer Partisipan.

Unit Kreasi
           

10.000.000 Unit Penyertaan.

Harga Unit Penyertaan
           

± tingkat harga Indeks LQ-45.

Dealer Partisipan
           

PT Indo Premier Securities
PT Sinarmas Sekuritas

Manajer Investasi
           

PT Indo Premier Securities

Bank Kustodian
           

Citibank, N.A., Indonesia

Lembaga Penyimpanan
           

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Apakah Premier ETF LQ-45?

Deskripsi

    *

      Premier ETF LQ-45 adalah produk Reksa Dana ekuitas pertama yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Tujuan Investasi

    *

      Premier ETF LQ-45 bertujuan memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.

Strategi Investasi

    *

      Premier ETF LQ-45 tidak dikelola secara aktif sebagaimana metode pengelolaan investasi tradisional yang melibatkan pembelian dan penjualan Efek-Efek berdasarkan analisis dan pertimbangan Manajer Investasi atas situasi ekonomi, keuangan dan pasar.

    *

      Premier ETF LQ-45 tidak berupaya untuk memberikan hasil yang lebih baik daripada pasar atau indeks acuan. Sebaliknya, Manajer Investasi, menggunakan pendekatan investasi pasif (indexing), berupaya untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45.

    *

      Premier ETF LQ-45, sedapat mungkin, akan menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam semua saham-saham yang ada dalam Indeks LQ-45 dengan proporsi yang sama dengan bobot masing-masing saham tersebut dalam Indeks LQ-45 (metode replikasi).


Keuntungan Berinvestasi pada Premier ETF LQ-45

    *

      Kinerja Setara dengan Indeks LQ-45

Premier ETF LQ-45 berinvestasi dalam semua saham-saham yang membentuk Indeks LQ-45 secara proporsional mengikuti bobot masing-masing saham dalam Indeks LQ-45. Dengan demikian, pemegang Unit Penyertaan dapat mengharapkan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45.

    *

      Diversifikasi

Premier ETF LQ-45 memberikan pemegang Unit Penyertaan hak kepemilikan yang tidak terbagi-bagi atas seluruh 45 saham yang ada dalam portofolio. Dengan membeli satu Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45, setiap pemegang Unit secara otomatis memiliki, secara proporsional, seluruh 45 saham yang membentuk Indeks LQ-45.

    *

      Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Sama Seperti Saham

Perdagangan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 sama mudahnya sebagaimana perdagangan saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemodal dapat melakukan transaksi jual atau beli Unit Penyertaan selama jam perdagangan BEI.

    *

      Portofolio Investasi yang Transparan

Premier ETF LQ-45 menggunakan strategi replikasi indeks (portofolio Reksa Dana diinvestasikan ke dalam semua saham-saham yang ada dalam Indeks LQ-45 dalam proporsi yang sama dengan bobot masing-masing saham dalam Indeks LQ-45). Keputusan investasi tidak dibuat berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi, dan komposisi lengkap portofolio Premier ETF LQ-45 dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia setiap hari.

    *

      Minimum Investasi yang Rendah

Ukuran satu lot perdagangan Premier ETF LQ-45 adalah 500 Unit Penyertaan, dan setiap Unit Penyertaan diperdagangkan pada atau sekitar nilai Indeks LQ-45.

    *

      Biaya Transaksi yang Rendah

Pemegang Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 tidak dibebankan biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan kembali (exit fee).

    *

      Pembagian Dividen

Manajer Investasi Premier ETF LQ-45 akan membagikan dividen tunai kepada pemegang Unit Penyertaan, apabila ada, per semester.


Mekanisme Perdagangan Premier ETF LQ-45

Terdapat dua pasar (dan dua cara berinvestasi) untuk Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dimana pemodal dapat berpartisipasi.

    *

      Di pasar primer, pemodal dapat membeli (create) atau menjual kembali (redeem) Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi. Satu Unit Kreasi terdiri dari 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan. Pembelian maupun penjualan kembali kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan melalui Dealer Partisipan.

    *

      Di pasar sekunder, pemodal dapat membeli atau menjual Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 melalui Bursa Efek Indonesia dalam satian perdagangan (lot).Satu lot terdiri dari 500 Unit Penyertaan.

Mengapa Premier ETF LQ-45 Berbeda dari Reksa Dana Konvensional?

           
Premier ETF LQ-45
           
Reksa Dana Konvensional

Cara Berinvestasi


           

Pemodal besar membeli dan menjual kembali Unit Penyertaan dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi (1 Unit Kreasi = 10 juta Unit Penyertaan) kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan

Pemodal ritel membeli dan menjual unit penyertaan di bursa efek dalam satuan lot (1 lot = 500 unit penyertaan)
           

Pemodal besar maupun ritel membeli dan menjual kembali unit penyertaan hanya kepada Manajer Investasi

Harga Unit Penyertaan


           

Unit Penyertaan di perdagangkan di Bursa Efek secara terus menerus selama jam perdagangan dan pemodal dapat melakukan jual-beli Unit Penyertaan pada harga yang berlaku


           

Harga pembelian/ penjualan kembali Unit Penyertaan ditetapkan hanya satu kali sehari bedasarkan NAB (NIlai Aktiva Bersih) pada akhir hari bursa. Pemodal tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan sampai Bank Kustodian selesai menghitung NAB


Manajemen Portofolio


           

Dikelola secara pasif—Manajer Investasi hanya melakukan perubahan portofolio apabila komposisi Indeks LQ-45 berubah.
           

Dikelola secara aktif—Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi portofolio Reksa Dana setiap saat.

Biaya Pengelolaan Dana
           

Beban biaya-biaya pengelolaan dana (imbalan Manajer Investasi, Bank Kustodian, biaya pajak, komisi broker, biaya transaksi, dan lain-lain) minimal karena investasi yang pasif dan perputaran portofolio yang rendah.
           

Beban biaya-biaya pengelolaan dana relatif lebih tinggi..

Biaya Transaksi


           

Pemodal di Bursa membayar biaya komisi broker.
           

Pemodal dibebani biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan kembali (exit fee) kepada Manajer Investasi.


Faktor Risiko

Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 mengandung risiko. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 harus mempelajari dengan seksama semua faktor-faktor risiko yang digambarkan dalam Prospektus bersama-sama dengan informasi lainnya yang tertera dalam Prospektus sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45.

Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan

Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa Dana Saham, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga saham-saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.

Risiko Investasi Pasif

Reksa Dana Premier ETF LQ-45 tidak dikelola secara aktif. Manajer Investasi tidak berupaya untuk melakukan seleksi Efek-Efek maupun perubahan alokasi aset pada saat pasar saham lesu. Apabila Indeks mengalami penurunan nilai, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan turun pula.

Risiko Tracking Error

Faktor-faktor seperti biaya-biaya pengelolaan dana serta penyimpangan komposisi Efek-Efek dalam portofolio dari Indeks LQ-45 dapat mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk menyamai kinerja indeks acuan. Karena itu, kinerja Premier ETF LQ-45 dapat menyimpang dari kinerja Indeks LQ-45.

Risiko Konsentrasi Saham-Saham

Apabila saham-saham Indeks LQ-45 terkonsentrasi pada satu saham atau kelompok saham tertentu, atau kelompok industri tertentu, maka kinerja Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dapat dipengaruhi oleh kinerja dari kelompok saham atau kelompok industri tersebut dan cenderung lebih fluktuatif.

Risiko Perdagangan

Harga pasar Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan berfluktuasi mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (10.000.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual kembali Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek.

Risiko Likuiditas

Walaupun Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 telah didaftarkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek, tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan aktif diperdagangkan.

Risiko Yang Terkait Dengan Indeks LQ-45

Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ-45 dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam penghitungan Indeks LQ-45. PT Bursa Efek Jakarta yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ-45 tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks LQ-45.

Risiko Pihak Ketiga

Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan, perantara pedagang Efek, Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45, maka pembeli menghadapi risiko tidak mendapatkan Unit Penyertaan yang dibelinya dan penjual menghadapi risiko tidak mendapatkan pembayaran atas Unit Penyertaan yang dijualnya pada tanggal penyelesaian transaksi.





Manajer Investasi

PT Indo Premier Securities
Wisma GKBI, Lt 7
JL.Jend Sudirman No.28
Jakarta 10210
Telp. 62-21-57931168
Fax. 62-21-57931167
           

Bank Kustodian

Citibank, N.A., Indonesia
Citibank Tower, Lt 6
JL.Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telp. 62-21-52908368
Fax. 62-21-52908166


Dealer Partisipan


             
PT Indo Premier Securities
Wisma GKBI, Lt 7
JL.Jend Sudirman No.28
Jakarta 10210
Telp. 62-21-57931168
Fax. 62-21-57931167
PT Sinarmas Sekuritas
BII Plaza, Tower III, Lt 7
Jl. M.H.Thamrin No.51
Jakarta 10350
Telp 62-21-3925550
Fax 62-21-3925539


RIGHT ISSUE

Right issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.

Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:

   1. Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights).
   2. Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
   3. Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
   4. Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
   5. Harga. Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
   6. Cum dan Ex-date. Rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights). Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik penjual.
   7. Bentuk lain rights issue:
          * Saham bonus, saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemilik saham lama.
          * Stock Dividend. Pembagian keuntungan emiten kepada investor dalam bentuk saham.
          * Stock split, memecah jumlah saham yang berakibat juga pada pemecahan harga per-saham.
          * Waran: suatu hak bagi investor yang memilkinya, untuk membeli saham pada harga dan pada waktu yang telah ditentukan, umumnya 3-5 tahun ke depan.



WARAN

Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.

Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.

Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO)  ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.

Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I. Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.

Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.

Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.

Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.

No comments: